MEDIASI DAN SURAT KUASA
MEDIASI
Mediasi atau penyelesaian sengketa dengan menggunakan pihak ketiga, adalah cara menyelesaikan sebuah sengketa dengan melalui proses perundingan yang akan menghasilkan kesepakatan-kesepakatan antara kedua belah pihak yang dipandu oleh mediator. Menurut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016, Upaya Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa yang dibantu oleh seorang mediator dengan sistem perdamaian dan saling menguntungkan (win to win solution).
Dalam proses mediasi yang akan dipandu oleh seorang mediator, entah itu hakim atau anggota pengadilan lainnya. Jika kesepakatan sudah dibentuk, maka mediator akan membentuk sebuah Akta Perdamaian atau Nota Perdamaian kedua belah pihak yang bersengketa sehingga akan dibuatkan Putusan oleh Majelis Hakim. Dalam putusan yang akan dihasilkan itu bersifat mutlak sehingga tidak dapat dibanding dan kasasi.
Kendati demikian, kesepakatan yang dihasilkan pula bisa bersifat merugikan salah satu pihak yang bersengketa. Karena memungkinkan pula terjadi tindakan bersekongkol yang mengakibatkan kesepatan tidak jujur. Walaupun begitu, Pengadilan Negeri sebagai tempat bersengketa tidak dapat ikut campur dalam permasalahan tersebut karena sifat dari kesepakatan adalah mutlak.
Upaya melakukan mediasi dilakukan secara berketerusan, yaitu dilakukan pada awal persidangan, proses persidangan, hingga batas sampai akhir yaitu putusan persidangan. Dalam menjalankan mediasi, pihak-pihak yang bersengketa dan mediator tunduk pada ketentuan pasal 130 HIR yang dimana dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa kesepakatan dibuat diluar dari persidangan tanpa campur tangan hakim. Ini mengisyaratkan bahwa proses mediasi hanya dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa dan mediator saja.
Terlepas dari sisi positif Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016, terdapat kelemahan dari peraturan tersebut. Selain bisa terjadi ketidakjujuran kesepakatan, peraturan tersebut pun tidak memuat bagaimana bila salah satu pihak merasa keberatan dari hasil kesepakatan, sehingga cara untuk mengajukan keberatan tidak diatur secara langsung dalam peraturan tersebut.
1. Sederhana
2. Efisien
3. Waktu singkat
4. Rahasia
5. Hubungan baik tetap terjalin
6. Hasil mediasi berupa Kesepakatan
7. Berkekuatan hukum tetap
8. Aksesnya lebih luas bagi para pihak yang bersengketa untuk memperoleh keadilan
SURAT KUASA
Surat Kuasa adalah surat yang berisi penjelasan tentang pemberian wewenang atau kuasa seseorang kepada pihak lainnya yang diberikan kepercayaan untuk melaksanakan suatu pekerjaan atau tugas oleh pemberi kuasa. Surat kuasa sendiri dibagi menjadi 2 golongan, yaitu surat kuasa formal yang digunakan untuk hal-hal formal dan surat kuasa non-formal yang digunakan untuk hal-hal pribadi atau tidak resmi.
Fungsi dari surat kuasa sendiri untuk menegaskan kepindahan kuasa atas hal tertentu yang mewakili si pemberi kuasa untuk melakukan sesuatu hal yang diberi tugaskan. Manfaat dari surat kuasa sendiri untuk menjelaskan hak dan kewajiban antara si pemberi kuasa dan penerima kuasa agar tidak terjadi penyalahgunaan kuasa. Dengan kata lain, surat kuasa merupakan wakil dari si pemberi kuasa tersebut.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat kuasa :
1. Sehat jasmani dan rohani
2. Penerima kuasa adalah orang yang bisa dipercaya
3. Dalam surat kuasa pengambilan gaji tidak diperlukan materai
Ciri-ciri surat kuasa :
1. Dibuat menggunakan Bahasa Indonesia agar baku dan mudah dipahami
2. Berisi pernyataan pengalihan kekuasaan dan wewenang
3. Kata-kata yang digunakan singkat, padat, jelas, dan sesuai peruntukkannya
Ketentuan mengenai Surat Kuasa sendiri sudah termuat dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menjelaskan bahwa Surat Kuasa memuat suatu persetujuan seseorang kepada orang lain , dimana orang yang menerima kuasa tersebut untuk dan atas nama pemberi kuasa melakukan tindakan hukum sesuai yang termuat dalam surat kuasa.
Sifat pokok surat kuasa :
1. Penerima kuasa langsung berkapasitas sebagai wakil pemberi kuasa
2. Pemberi kuasa bersifat konsesual
3. Berkarakteristik Garansi - Kontrak
Berakhirnya surat kuasa :
1. Pemberi kuasa menarik kembali secara sepihak
2. Salah satu pihak meninggal dunia
3. Penerima kuasa melepas kuasa
1. Kuasa Umum
Pemberian kuasa mengenai pengurusan yang bersifat manager atau mengatur kepentingan penguasa
2. Kuasa Khusus
Pemberian kuasa yang dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu
3. Kuasa Istimewa
Pemberian kuasa yang dapat dilakukan secara khusus untuk kepentingan tertentu dengan diawali sumpah kuasa
Yang termuat dalam surat kuasa :
1. Identitas dan kedudukan antara pemberi kuasa dan penerima kuasa
2. Muatan kekhususan surat kuasa
3. Muatan isi kuasa yang diberikan
4. Muatan hak subsitusi, hak retensi jika perlu
Sumber :
1. File - “Draft Buku.pdf” karya Dr. Kamarusdiana, M.H.
2. File - “PPT Mediasi.pptx” karya Dr. Kamarusdiana, M.H.
3. Website - Hukum Online
4. Website - Pengadilan Negeri Surabaya
5. Webiste - Maxmanroe


Komentar
Posting Komentar