MEDIASI DAN SURAT KUASA
MEDIASI (sumber animasi beritagar.id) Mediasi atau penyelesaian sengketa dengan menggunakan pihak ketiga, adalah cara menyelesaikan sebuah sengketa dengan melalui proses perundingan yang akan menghasilkan kesepakatan-kesepakatan antara kedua belah pihak yang dipandu oleh mediator. Menurut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016, Upaya Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa yang dibantu oleh seorang mediator dengan sistem perdamaian dan saling menguntungkan ( win to win solution ). Dalam proses mediasi yang akan dipandu oleh seorang mediator, entah itu hakim atau anggota pengadilan lainnya. Jika kesepakatan sudah dibentuk, maka mediator akan membentuk sebuah Akta Perdamaian atau Nota Perdamaian kedua belah pihak yang bersengketa sehingga akan dibuatkan Putusan oleh Majelis Hakim. Dalam putusan yang akan dihasilkan itu bersifat mutlak sehingga tidak dapat dibanding dan kasasi. Kendati demikian, kesepakatan yang dihasilkan pula bisa bersifat merugikan sa