KEADILAN UNTUK KORBAN LUMPUR LAPINDO
Eksplorasi sumur gas di bumi Petis berujung malapetaka yang tiada akhir hingga tahun ini, bahkan hari ini. Pengeboran gas yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas ditengah bumi Petis ini ternyata tidak mendapat persetujuan resmi dari alam. Hingga akhirnya pengeboran gas ini menjadi bencana yang merembak ke berbagai penjuru Sidoarjo, yang mengakibatkan terusirnya 45 ribu korban dari tanah miliknya sendiri dan sudah hampir lebih dari 13 tahun tidak tau bagaimana nasib mereka setelah diketahui bahwa pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh Lapindo Brantas tidak berjalan kembali. Terhitung sejak 1 tahun terdampaknya masyarakat akibat semburan ganas lumpur panas ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) sudah beberapa kali mengajukan gugatan uji materiil MA terkait Perpres No. 14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur sidoarjo. Hasil yang diterima cukup memprihatinkan dimana MA dalam putusannya menolak gugatan uji mater