Tilang dan Penegakkan Hukum Lalu Lintas
Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan di Komisi III, DPR RI Sebulan lalu, tepatnya pada 20 Januari 2021, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan di Komisi III DPR RI mewacanakan untuk menonaktifkan polisi dalam menegakkan pidana ringan mengenai pelanggaran lalu lintas. Hal tersebut tidak lain sebagai upaya modernisasi penegakkan hukum melalui mekanisme tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang mulai banyak diterapkan pada jalan-jalan protokol di kota-kota besar. Ia merencanakan hal tersebut dalam rangka menghindari potensi penyimpangan penegakkan hukum yang dilakukan oleh personel kepolisian dalam menjalankan tugas di lapangan. Dikatakan bahwa, ini merupakan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan Polri terhadap publik yang banyak diragukan oleh masyarakat, sehingga proses penilangan yang lazim dilakukan diresistemisasi dengan penerapan E-TLE secara berkelanjutan. Pro-Kontra Wacana Walaupun begitu, ini