KEADILAN UNTUK KORBAN LUMPUR LAPINDO

 


    Eksplorasi sumur gas di bumi Petis berujung malapetaka yang tiada akhir hingga tahun ini, bahkan hari ini. Pengeboran gas yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas ditengah bumi Petis ini ternyata tidak mendapat persetujuan resmi dari alam. Hingga akhirnya pengeboran gas ini menjadi bencana yang merembak ke berbagai penjuru Sidoarjo, yang mengakibatkan terusirnya 45 ribu korban dari tanah miliknya sendiri dan sudah hampir lebih dari 13 tahun tidak tau bagaimana nasib mereka setelah diketahui bahwa pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh Lapindo Brantas tidak berjalan kembali. Terhitung sejak 1 tahun terdampaknya masyarakat akibat semburan ganas lumpur panas ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) sudah beberapa kali mengajukan gugatan uji materiil MA terkait Perpres No. 14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur sidoarjo. Hasil yang diterima cukup memprihatinkan dimana MA dalam putusannya menolak gugatan uji materiil tersebut sehingga nasib masyarakat Sidoarjo terlantarkan.

    Berlanjut pada penolakan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pusat yang diajukan oleh YLBHI dan WALHI, hingga pengeluaran SP3 oleh Polda Jawa Timur yang menyatakan bahwa peristiwa munculnya lumpur panas ini merupakan bencana alam yang tidak dibuat oleh manusia sehingga tidak ada pihak yang salah dan benar dalam penyidikan. Hingga akhirnya harapan masyarakat Sidoarjo terdampak lumpur panas lapindo ini hanya meminta ganti rugi kepada perusahaan dan pemerintah yang tidak dapat memperkirakan terjadinya bencana ini. Dan hal itu terjawab menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 83/PUU-XI/2013 tentang ganti rugi yang harus dilaksanakan oleh Lapindo Brantas terhadap kerugian yang diterima bagi masyarakat terdampak bencana lumpur panas lapindo. Dalam putusan tersebut diterangkan bahwa Lapindo Brantas wajib mengganti sisa ganti rugi dari sebesar 850 miliar rupiah dari total sebesar 3,8 triliun yang diperbantukan oleh bantuan langsung pemerintah.

    Menelisik lebih jauh terhadap adanya kecerobohan yang dilakukan oleh Lapindo Brantas yang bertugas sebagai kontraktor dalam pengeboran sumur gas di Desa Siring. Seperti dilansir dalam laporan tertutup Tim Nasional Penanggulangan Lumpur Lapindo, diketemukan bahwa adanya kecerobohan pada saat proses pengeboran tersebut yang mengakibatkan lonjakan lumpur tidak dapat dikendalikan dan terkesan disengaja untuk membuang lonjakan lumpur yang keluar bersama gas alam itu. Dengan temuan tersebut sudah semestinya pemerintah memutuskan bahwa peristiwa tersebut merupakan kesalahan operasional yang harus dibebankan pada perusahaan terkait. Diperlukannya penegakkan hukum secara tegas dalam menanggapi dan menanggulangi akan kembali terjadinya hal yang sama di daerah-daerah pengeboran sumur gas dan minyak.

    Penegakkan ini tidak lain adalah perlunya peraturan eksplorasi minyak dan gas dengan memberi stimulus ketegasan bagi pelanggar agar tidak terjadi kejadian yang sama dalam proses lainnya. Penerapan sanksi administratif bagi pelanggar peraturan perlu dicantumkan secara tegas dari sanksi teguran hingga pencabutan izin perusahaan sebagai bentuk represifitas terhadap pelanggaran. Dengan begitu, perusahaan-perusahaan dan pemerintah dapat berhati-hati dalam melaksanakan operasional dan memberikan izin sebagai bentuk penjaminan bahwa kekayaan alam Indonesia yang terkandung di bumi dan airnya dapat dikelola dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dari hal tersebut, cita-cita negara pun dapat terpenuhi sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

    Sesuai dengan gugatan yang diajukan oleh Pemohon dalam gugatan No. 83/PUU-XI/2013, sudah seharusnya perusahaan dan pemerintah melaksanakan amar tuntutan dan amar putusan tersebut. Ini sesuai dengan penegakkan hukum lingkungan melalui instrumen hukum perdata dengan menyesuaikan gugatan strict liability dengan menyelesaikan pembayaran ganti rugi yang telah ditentukan dan dilangsungkan secara berkeadilan. Karena ini menyangkut hajat orang banyak dimana masyarakat yang terdampak hingga 45 ribu orang. Dan juga pemerintah bersama pengadilan sudah seharusnya membantu pelaksanaan putusan agar ganti rugi dapat terselenggara secepatnya.

    Melihat putusan, semestinya pemerintah membentuk tim khusus yang dapat membantu penyelidikan asal muasal terjadinya peristiwa tersebut, bukan hanya melibatkan Polri dalam satuan Resersenya dalam memberikan kesimpulan penyidikan, tapi juga mengundang ahli pengeboran minyak dan tambang agar kesimpulan yang dibentuk dapat dianalisi secara langsung oleh ahlinya. Misalnya dengan menggandeng Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan, Institut Teknologi Bandung yang berkompetensi secara khusus mempelajari dan menerapkan ilmu pengeboran. Atau bahkan dapat menghadirkan ahli-ahli dari Akademi Minyak dan Gas untuk dapat bergabung dalam tim penyidikan dan memberikan kesimpulan pasti. Dengan begitu proses penyidikan dapat memberikan kesimpulan secara menyeluruh dari aspek operasional dan administratif yang dilakukan oleh pihak Lapindo Brantas.

    Dan perlu diketahui, bahwa pemerintah seharusnya menekankan kepada Lapindo Brantas untuk melakukan remediasi atau pemulihan lokasi terdampak, rehabilitasi atau pemulihan fungsi dan manfaat lokasi terdampak, dan restorasi atau pemulihan untuk dapat dijadikan lingkungan hidup kembali. Ini sesuai dengan yang diterakan pada UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terlebih lagi, seharusnya pemerintah merujuk pada penegakkan hukum lingkungan melalui instrumen pidana yang mengatakan agar penyidikan dapat disidik secara menyeluruh, maka perlu menghadirkan ahli yang lebih menguasai dibidangnya. Dan tidak perlu segan pula pemerintah menerapkan sanksi tegas pada pelaksana operasional yang berakibat pada kerusakan lingkungan sehingga menimbulkan kerugian yang signifikan bagi masyarakat.

    Saya sendiri berpendapat perlu dilakukannya penyidikan kembali pada kasus Lumpur Panas Lapindo ini agar, masyarakat yang terkena dampaknya dapat merasakan kepuasan pasti dengan berlandaskan keadilan. Karena, bisa muncul potensi bahwa pelaksanaan penyidikan dapat terintervensi secara tertutup oleh pemerintah seperti yang kita ketahui bahwa pemilik dari Lapindo Brantas adalah Aburizal Bakrie yang saat itu dekat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang bisa saja meminta kepada Presiden untuk dapat menutupi kasus yang terjadi.


Komentar