Untung-buntung Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Bencana

 


    Tindak pidana korupsi adalah sebuah tindak pidana kejahatan yang merugikan keuangan negara dalam hal ini adalah APBN, yang dilakukan oleh perseorangan atau kelompok dengan status kepegawaian sebagai pegawai negeri sipil di lingkup pemerintahan. Tindak pidana korupsi sendiri seperti sudah lazim terjadi di tubuh instansi pemerintah, dimana banyak sekali ditemukan kasus Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) sejak Indonesia berdiri 75 tahun lalu. Menjadi hal yang memalukan bagi citra bangsa yang berkebudayaan timur, dengan memberikan wajah curang dan culas terhadap dunia. Dan yang lebih parahnya lagi adalah kasus tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan saat negara sedang baik-baik saja, tapi juga saat negara sedang terkena bencana alam yang merupakan situasi bagi siapapun sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Lalu apa yang semestinya negara dan kita sebagai masyarakat lakukan ?

    Permasalahan Korupsi di Indonesia

    Melihat jauh ke belakang, ternyata bangsa ini sudah terbiasa dengan “budaya” korupsi disetiap lininya. Tidak bisa dipungkiri, jauh sebelum negara ini berdiri pun, di masa kerajaan - kerajaan nusantara, banyak petinggi - petinggi kerajaan melakukan tindakan menguntungkan diri sendiri yang berakibat pada penghianatan terhadap raja. Dan tidak bisa dibantah bahwa justru adanya mencari keuntungan sendiri ini pun dapat memberikan kesempatan bagi musuh kerajaan untuk dapat menaklukan kerajaan tersebut. Sehingga banyak pula catatan sejarah mengatakan bahwa salah satu alasan suatu kerajaan dapat ditaklukan oleh kerajaan lainnya adalah karena banyaknya penjabat kerajaan yang korup dan mencari kekayaan untuk dirinya sendiri yang berakibat jatuhnya kerajaan ke tangan kerajaan lain.

    Melanjut sejarah setelah masa kerajaan, pada masa pendudukan Belanda yang akhirnya mengubah wilayah nusantara dengan nama Hindia Belanda pun tidak lepas dari pergolakan kepentingan yang berakhir pada korupsi di berbagai lini pemerintahan. Ini terbukti dengan jatuhnya Vereenidge Oostindische Compagnie (VOC) yang merupakan kongsi dagang Belanda, yang pertama kali datang ke bumi nusantara ini, karena terjadinya korupsi besar - besaran yang dilakukan oleh para petinggi VOC. Harta yang sudah dipupuk oleh korporasi perdagangan, yang seharusnya diserahkan kepada Kerajaan Belanda, justru dibawa kabur oleh para petingginya. Ini mengakibatkan kekosongan kas kerajaan akibat tidak adanya pemasukan dari kongsi dagang dan juga pembiayaan perang yang secara terus - menerus berlanjut tanpa mengetahui kapan perang dengan penduduk asli dapat berakhir.

    Korupsi dan adu domba selalu menjadi narasi hangat jatuh - menjatuhkan antar teman agar bisa mendapatkan posisi aman dan nyaman di kursi kekuasaan. Itu pula lah yang menjadikan permasalahan korupsi semakin sulit dan semakin rumit untuk diberantas. Kasus korupsi pertama di Indonesia yang tercatat menurut wikipedia adalah korupsi pencetakan surat suara yang dilakukan oleh Ruslan Abdulghani selaku menteri luar negeri bersekongkol dengan Burhanudin Harahap, Syamsudin Sutan Makmur, dan Pieter de Queljo yang sama - sama berada di kabinet pemerintahan Ali Sastoamidjoyo. Sehingga menggerakan otak pemerintah bahwa perlu tim tanggap penanggulangan korupsi di Indonesia. Di militer sendiri, Jenderal A. H. Nasution selaku Kepala Staff Angkatan Darat (KSAD) pertama sudah mengantisipasi terjadinya korupsi di tubuh Angkatan Darat dengan membentuk Tim Pemberantasan Korupsi yang dipimpinnya langsung. Ini sangat efektif sehingga para pimpinan militer yang terlibat suap dan korupsi dapat ditangkap, diberhentikan dari dinas militer, dan dijebloskan ke penjara.

    Seiring berjalannya waktu, strategi untuk membekuk para pemberantas korupsi pun terus disusun. Ini terbukti dengan lemahnya kinerja - kinerja tim pemberantasan korupsi di tubuh pemerintahan sipil maupun militer cukup terhambat. Bahkan pemerintahan Orde Baru yang menerbitkan Keputusan Presiden No. 28 tahun 1967 tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi pun bisa dibilang tidak berfungsi sama sekali. Karena memang, justru orang di bawah presiden lah yang bermain dua kaki dengan korporasi agar dapat meraup keuntungan yang besar. Hingga akhirnya pada tahun 1970-an, seiring banyaknya desakan yang ditujukan kepada pemerintah, DPR membentuk Komisi IV yang bertugas untuk menganalisa permasalahan birokrasi dan mengusulkan pemecahan masalahnya. Hingga akhirnya banyak peraturan yang diterbitkan dengan maksud mendorong pemberantasan korupsi sepanjang tahun 1970 - 1980. Walaupun demikian, tidak menyelesaikan permasalahan pemberantasan korupsi di Indonesia. Bahkan, seiring banyaknya peraturan yang mengatur justru memacu tingginya kasus korupsi di Indonesia.

    Tidak jauh dari lingkar Cendana, anak dan keluarga besar presiden justru mempergunakan status sosialnya untuk bisa memuluskan kepentingan mereka yang bersangkutan dengan negara. Tidak bisa dipungkiri justru lebih banyak kasus korupsi yang dilakukan oleh lingkar dalam dan luar Cendana tanpa memikirkan orang - orang di pelosok tanah air. Hal itu lah yang memacu terjadinya peristiwa Malapetaka Lima Belas Januari (Malari) yang menolak kedatangan Perdana Menteri Jepang Tanaka Kakuei, akibat penanaman modal asing yang justru tidak meningkatkan perekonomian negara. Dan peluang pengambilan jatah dari penanaman modal tersebut diperebutkan oleh para birokrat di tubuh pemerintahan.

    Berlanjut pada era Reformasi, akibat dari tingginya kasus korupsi yang terjadi pada era Orde Baru ini membawa ombak lanjutan. Hal ini lah yang akhirnya memaksa pemerintah pada saat itu dipimpin oleh Bacharuddin Jusuf Habibie mengeluarkan Undang - undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Ini lah yang menjadi tombak awal pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi 1.0 sebagai bentuk responsifitas terhadap banyaknya kasus korupsi yang terbawa ke era baru. Dengan adanya Undang - undang tersebut, pemerintah akhirnya membentuk Komisi Pengawas Kekayaan Penjabat Negara (KPKPN) dan Ombudsman RI sebagai jawaban atas pengawasan kekayaan penjabat dan perseorangan yang berstatus pegawai negeri sipil. Meneruskan arus perjuangan pemberantasan korupsi, Presiden Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTK) yang terdiri dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari). Namun, upaya pembentukan tim tersebut tidak menuai hasil yang maksimal, bahkan pada akhirnya dibubarkan berdasarkan Judicial Review yang dilakukan di Mahkamah Agung, ini menandai kemunduran pemberantasan korupsi.

    Hingga akhirnya pada 27 desember 2002 disahkan lah Undang - undang No. 30 tahun 2002 dengan hadiah berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang memiliki tupoksi kerja sebagai pengawas, penyelidik, penyidik, penuntut, pencegah, dan pemberantas tindak pidana korupsi. KPK bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, bergerak untuk melakukan penanganan dan pemberantasan korupsi di tubuh pemerintahan. KPK sendiri sebagai lembaga independen negara akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dengan terdiri dari 5 bidang yang membawahi, yaitu Deputi bidang Pencegahan, Deputi bidang Penindakan, Deputi bidang Informasi dan Data, Deputi bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, dan Sekretariat Jenderal, diharapkan dapat memperlambat bahkan menghentikan laju tindak pidana korupsi di Indonesia.

    Dibawah kepemimpinan Taufiequrahman Ruki, KPK diposisikan sebagai katalisator atau pemicu bagi lembaga - lembaga pemerintahan lainnya untuk menciptakan atmosfer pemerintahan yang Good and Clean Governance atau pemerintahan yang baik dan bersih. Kendati demikian, jalan yang harus ditempuh oleh KPK tidak lah mudah dan justru lebih ke tersandung di kanan dan di kiri. Sehingga kinerja awal KPK sendiri lebih pada pencegahan dan pengawasan saja. Bahkan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terjadi pada masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri tidak dapat diselesaikan dan hingga kini kasus itu masih tergantung dan berkasnya tersimpan rapi tanpa tersentuh kembali. Banyak pertanyaan besar di masyarakat, apakah kasus BLBI ini justru ditutup - tutupi oleh pemerintah karena diindikasikan bahwa akan menarik banyak penjabat negara yang terlibat langsung pada kasus tersebut.

    Memasuki pada periode jabatan Antasari Azhar, kegemilangan KPK mulai diraih dengan banyaknya kasus korupsi yang dapat ditangani dan diselesaikan. Salah satunya adalah menangkap seorang jaksa yang menerima suap pada kasus BLBI, yang akhirnya mengindikasikan bahwa keterlibatan penyelenggara negara atau aparatur negara turut serta menghambat penyelesaian tindak pidana korupsi BLBI yang mangkrak hingga saat ini. Penyelesaian kasus suap pada sengketa pelepasan status hutan lindung di Sumatera Selatan juga dapat dirampungkan dengan waktu yang cukup gemilang. Dengan narasi agamis, Ketua KPK dapat membawa laju kejayaan KPK secara berkelanjutan. Bahkan pada kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia yang menyangkut besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yaitu Tantowi Pohan juga dapat diselesaikan dengan tanpa pandang bulu demi tugas negara. Namun demikian, statusnya menjadi tersangka dalam pembunuhan berencana yang dilakukan kepada seorang direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengakhiri karirnya sebagai Ketua KPK yang akhirnya dicopot langsung oleh Presiden SBY.

    Menarik jauh pada masa kini, dibawah kepemimpinan sebelumnya yaitu Agus Rahardjo, lebih pada penyelesaian kasus-kasus warisan yang belum terselesaikan pada periode jabatan Abraham Samad yang tersandung kasus pemalsuan dokumen. Walaupun kasus tersebut lebih tertuju pada penjatuhan karir Abraham Samad yang sudah menjegal Budi Gunawan sebagai calon Kapolri akibat kasus gratifikasi atas promosi jabatan, namun kasus hukum tetaplah kasus yang harus diselesaikan. Sehingga Abraham Samad diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK dan digantikan oleh Mantan Ketua KPK pertama. Cetakan gemilang cukup untuk diberikan kepada KPK dibawah kepemimpinan Agus Rahardjo, ini dibuktikan dengan terselesaikannya 4 kasus besar yang diantaranya adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang menjerat Ketua DPR yaitu Setya Novanto, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau yang menjerat Menteri Sosial yaitu Idrus Marham, Badan Keamanan Laut (Bakamla) yaitu 4 penjabat tingginya, dan penggandaan mesin pesawat Airbus di Garuda Indonesia yang menjerat Direktur Utamanya yaitu Emirsyah Satar. Tercatat, lebih dari 604 orang ditangkap dan dijebloskan ke penjara selama masa periode Agus Rahardjo sebagai Kapten kapal di KPK.

    Berganti periode kepada Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri, seorang mantan kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri (Baharkam) yang juga seorang mantan Ketua Deputi Penindakan KPK ini cukup kontroversial dalam kenaikannya sebagai Ketua KPK yang baru. Dengan memposisikan KPK sebagai pencegah terjadinya tindak pidana korupsi dibandingkan sebagai penindak dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menggerakkan KPK untuk lebih dekat pada Pemerintah Pusat dan DPR selaku pelaksana pemerintahan eksekutif dan legislatif yang juga berporos menjadi satu koalisi, rasanya terdengar aneh dan patut dipertanyakan. DPR yang dinilai kinerjanya sangat buruk dan tidak begitu dipercaya publik dengan mudahnya memilih seorang Ketua KPK tanpa mempertimbangkan opini publik yang menolak pencalonan Ketua KPK yang baru ini. Dan lagi banyak timbul pertanyaan besar, mengapa KPK mendekat ke DPR yang notabene nya banyak dijadikan mangsa dalam kasus - kasus yang menjerat tindak pidana korupsi. Indonesia Coruption Watch (ICW) yang merupakan lembaga masyarakat pemerhati pemberantasan korupsi di Indonesia menilai bahwa ada kejanggalan yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang baru. Mulai dari pelanggaran administrasi soal ambang batas umur pencalonan, ada nya pelanggaran etik yang pernah dilakukan oleh calon Ketua KPK yang baru, hingga sepak terjang para calon yang belum begitu memumpuni juga sangat dipertanyakan oleh publik. Dan ditambah lagi dengan Undang - undang No. 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang - undang No. 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga dipertanyakan, karena banyak penolakan yang dilakukan masyarakat yang dianggap sebagai bentuk pelemahan KPK, sehingga menimbulkan demonstrasi oleh mahasiswa yang merupakan demonstrasi terbesar sejak reformasi. Sebenarnya, ada apa dengan kpk hari ini ?

    Lemahnya Penegakkan Korupsi

    Korupsi sendiri adalah sebuah tindak pidana mencari keuntungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan kekuasaan jabatan dengan menimbulkan kerugian bagi negara secara materil. Berbeda dengan suap yang berposisi menerima keuntungan dari pemberian seseorang untuk melancarkan suatu hal dengan menggunakan kekuasaan jabatan yang berakibat pada kerugian negara secara materil. Di Indonesia sendiri, kasus korupsi dan suap sangat lumrah terjadi, dari proyek negara yang berskala kecil hingga proyek berskala besar. Dari tingkat pemerintahan terendah yaitu Rumah Tangga (RT) hingga Pemerintah Pusat. Kebiasaan buruk yang terjadi ini sangat susah untuk dihilangkan, bahkan dalam kondisi terburuk pun masih banyak terjadi korupsi di birokrasi. Sebagai contoh adalah kasus korupsi yang terjadi paska bencana alam. Menurut beberapa data yang dilansir, setidaknya ada 4 kasus besar korupsi yang terjadi setelah bencana alam, yaitu Korupsi penggandaan sarana dan prasarana paska tsunami di Kabupaten Nias yang menjerat Bupati Nias, Pungli dana bantuan bencana alam di Mataram yang menjerat Anggota DPRD, Proyek penyediaan air di daerah bencana di Donggala yang menjerat penjabat kementerian PUPR, dan Rehabilitasi Masjid di Nusa Tenggara Barat yang menjerat penjabat kantor wilayah Kemenag NTB.

    Mundur ke tahun 2011, tepatnya pada saat terjadinya Gempa Nias yang mengakibatkan tsunami yang menghantam daratan Kabupaten Nias. Terjadi persengkokolan antara Bupati dengan anggota DPRD Kabupaten Nias untuk mengambil keuntungan dari kelebihan kucuran bantuan penanggulangan bencara alam. Tidak kurang dari 3,7 miliyar dari proyek 9,4 miliyar dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat yaitu sarana dan prasarana seperti alat penangkap ikan, penggandaan mesin jahit, dan lainnya. Cara yang dilakukan oleh pelaku terpidana korupsi ini adalah dengan melakukan penggelembungan harga dalam penggandaan barang - barang tersebut. Namun sangat disayangkan, para pelaku tindak pidana korupsi hanya dituntut 8 tahun penjara, dan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung mereka hanya dikenakan pidana 5 tahun penjara subsider 4 bulan dan denda 200 juta.

    Secara hukum, tindak pidana korupsi yang bertujuan memperkaya diri dengan menimbulkan kerugian bagi negara dijerat paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dengan pidana denda 200 juta hingga 1 milyar rupiah. Tapi dalam keadaan tertentu bisa juga dijatuhi hukuman mati karna justru bisa jadi keadaan tersebut dapat menimbulkan korban jiwa lainnya. Bencana alam adalah kondisi dimana pergerakan bumi tidak bisa ditebak atau diprediksi, sehingga bencana alam bisa dikategorikan sebagai keadaan tertentu yang mendesak hukum untuk memberikan ganjaran terberat. Dan pada pasal 2 ayat (2) Undang - undang No. 19 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa korupsi terhadap pendanaan yang akan digunakan untuk penanggulangan, operasional, dan rehabilitasi akibat bencana alam dapat dihukum mati.

    Solusi Penegakkan Hukum di tengah Bencana

    Sangat disayangkan terjadinya korupsi pada umumnya, apalagi pada saat keadaan mendesak seperti setelah terjadinya bencana alam. Ditambah lagi, tidak tegasnya penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan penganggulangan, operasional, dan rehabilitasi akibat bencana tidak dijatuhi hukuman yang setimpal. Karena, mungkin ketegasan penegakkan hukuman mati bagi para koruptor yang memainkan dana bantuan bencana bisa lebih takut dan meredam keinginan bagi para calon koruptor untuk mencoba - coba mengambil keuntungan dari pendanaan tersebut. Pemberlakuan hukuman mati dirasa sangat cocok untuk menjadi solusi pencegahan dan penindakan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi. Memiskinkan kekayaan harta seorang koruptor juga bisa menjadi tindakan resepsif yang dirasa cukup membuat calon koruptor untuk enggan dan mengurunkan niatnya melakukan tindak pidana korupsi, sehingga pemiskinan harta kekayaan dirasa juga bisa menjadi solusi yang ditambahkan pada Undang -undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    Dan lagi, perlu adanya pengawasan secara ketat dari BPK untuk terus melihat penyaluran dana bantuan kepada hilir yang sangat membutuhkan bantuan. Sinergitas antara aparatur negara dalam berbagai lembaga sangat diperlukan dalam berhasilnya rehabilitasi paska bencana. Maka dari itu sangat diharapkan bagi pemerintah untuk terbuka dalam penggunaan anggaran negara sebagai bentuk transparansi sebagai penyelenggara negara.

Komentar