Kerumunan Presiden, Jelas Bukan Pidana

 

Presiden Joko Widodo dalam peresmian Bendungan Napun Gete (Foto : Biro Pers Sekretariat Presiden)

    Dua hari lalu Presiden Joko Widodo baru saja megunjungi Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam rangka meresmikan Bendungan Napun Gete. Kehebohan terjadi saat foto Presiden Jokowi yang dikerubuti oleh masyarakat saat dalam perjalanan melakukan kunjungan tersebut. Sehingga banyak kritik yang terlontar dari kalangan oposisi yang mengatakan bahwa Presiden tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat karena melakukan kerumunan disaat tingginya kasus penyebaran Covid-19. Perlu diketahui, bahwa NTT merupakan salah satu provinsi yang pengendalian penyebaran virusnya cukup buruk hingga saat ini. Ini seharusnya menjadi peringatan bagi Presiden saat melakukan kunjungan kesana.

Bisa Dipidana ?

    Banyak orang yang memprotes dan mempertanyakan kerumunan yang terjadi saat Presiden melakukan kunjungan. Bahkan banyak juga yang membandingan dengan peristiwa kepulangan Habib Rizieq Shihab yang memberikan dampak kerumunan besar di Bandara Soekarno-Hatta dan Petamburan. Dengan ditahannya Habib Rizieq Shihab, mereka meminta Presiden Jokowi juga ditahan karena menyebabkan kerumunan yang sama seperti yang dilakukan oleh Habib mereka.

    Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa perbedaan mengapa yang terjadi di Maumere, NTT bukanlah pelanggaran keramaian seperti yang disebutkan. Pertama adalah kita perlu mengetahui bahwa alasan terjadinya kerumunan di Maumere tersebut bukanlah karena undangan yang dilakukan oleh rombongan Presiden, berbeda dengan yang terjadi di Petamburan karena dilangsungkannya acara pernikahan putri Habib Rizieq yang memang dilangsungkan atas dasar undangan dan menyebabkan keramaian serta tidak mengajukan surat izin keramaian ke Polda Metro Jaya.

    Hal tersebut menyebabkan tidak terdapatnya izin keramaian dan pelanggaran terhadap UU Kekarantinaan. Perlu diketahui bahwa kerumunan yang terjadi di Maumere berlangsung secara spontan sehingga tidak dapat diperkirakan terjadinya kerumunan tersebut. Walaupun kasus kerumunan Petamburan sudah dikenakan sanksi administratif dengan denda 50 juta rupiah, tindak pidana yang terjadi atas pelanggaran UU Kekarantinaan perlu diselesaikan sebagaimana mestinya.

    Kedua adalah kerumunan yang terjadi di Maumere berlangsung dengan tetap terlaksananya protokol kesehatan sebagian kecil. Ini dibuktikan dengan terlihatnya hampir semua warga yang berkerumun menggunakan masker walaupun jarak antara satu dengan lainnya sangatlah dekat. Berbeda dengan kasus di Petamburan dimana banyak dari tamu undangan dan laskar tidak menggunakan masker. Ini juga yang menjadi alasan dari Satgas Nasional mengirimkan masker dan Hand Sanitizer untuk meminimalisir sekecil mungkin penyebaran Covid-19.

    Ketiga adalah estimasi waktu terjadinya kerumunan juga terdapat perbedaan. Kerumunan yang terjadi di Maumere berlangsung singkat tidak lama setelah Presiden menyapa masyarakat, rombongan langsung melanjutkan perjalanan ke tempat yang dituju. Berbeda dengan di Petamburan, dimana kerumuman tersebut berlangsung cukup lama sehingga dapat diindikasikan terjadi penyebaran virus yang berlangsung secara merata.

Evaluasi Besar

    Walaupun begitu, terjadinya kerumunan tersebut menjadi evaluasi besar bagi rombongan Presiden. Dimana rombongan protokoler seharusnya sudah bisa memperkirakan terjadinya kerumunan yang mungkin terjadi bilamana rombongan berhenti di tengah perjalanan. Dengan adanya antisipasi tersebut, potensi penyebaran virus yang terjadi dapat lebih diminimalisir dengan kemungkinan yang ada. Selain itu sudah seharusnya Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melakukan Cleaning Area atau Sterilisasi wilayah sehingga masyarakat yang ada di sekitar jalan yang akan dilintasi dapat ditahan untuk tidak mendekat ke rombongan Presiden.

    Ini menjadi pelajaran tersendiri bagi Paspampres untuk memahami situasi dan kondisi yang terjadi. Dengan mengetahui situasi pandemi covid-19 dan kerentanan ancaman keamanan terhadap Presiden, Paspampres dapat meminimalisir berkumpulnya masyarakat di pinggir jalan. Hal lain yang mungkin bisa menjadi alternatif adalah dilakukannya Swab PCR massal di tempat terjadinya kerumunan. Hal ini dapat membantu tracing penyebaran Covid-19 yang mungkin saja terjadi saat kerumunan tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekan 1 - Kriminalistik

Penyadapan dalam Kacamata Hukum

MEDIASI DAN SURAT KUASA