Pekan 1 - Kriminalistik

Kriminalistik adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan secara teknis untuk dapat diperbantukan dalam melakukan penyidikan perkara dengan bantuan ilmu alam seperti ilmu kimia, kedokteran, dan lain-lain. Secara garis besar, kriminalistik mempelajari teknis kejahatan untuk mengungkapkan modus operandi atas adanya tindak pidana. 

Adapun ilmu-ilmu yang bersinggungan dengan kriminalistik, yaitu Ilmu Sidik Jari, Ilmu Kimia, Ilmu Kedokteran Forensik, dan lain-lain. 

Pada Pasal 133 KUHAP dijelaskan bahwa bentuk dari kriminalistik diantaranya visum et repertum (pemeriksaan tubuh bagian luar) dan autopsi (pemeriksaan tubuh bagian dalam). Dengan demikian, kriminalistik dapat digunakan sebagai dasar pengungkapan peristiwa pidana dengan ilmu bantu.

Adapun ilmu bantu beserta istilahnya, sebagai berikut :

  1. Daktiloskopi (Ilmu Sidik Jari)
  2. Kedokteran Forensik
  3. Taksio Forensik (Ilmu Racun)
  4. Sinyalemen (Ilmu Ciri-ciri Manusia)

Dalam kriminalistik, korban kematian dapat dikategorikan menjadi beberapa, diantaranya :

  1. Etonasia, Korban meninggal dalam keadaan wajar, seperti korban kecelakaan
  2. Etotanasia, Korban meninggal dalam penanganan medis, seperti korban kecelakaan yang meninggal di ruang operasi
  3. Distanasia, Korban meninggal dalam keadaan tidak wajar, seperti korban pembunuhan

Peran kriminalistik pada era modern ini sangat penting untuk membantu penyidikan dalam memberikan bukti-bukti di pengadilan. Perkembangan operandi tindak pidana mengharuskan terdapat metode penyidikan baru yang dapat menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, sehingga nantinya pengadilan dapat memberikan putusan yang adil secara materil dan sejati sebagaimana yang tercantum pada Pasal 183 KUHAP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyadapan dalam Kacamata Hukum

MEDIASI DAN SURAT KUASA